Sunday, February 22, 2009

Hasil Pemilu 2004

No.

Nama Partai

Suara DPR

%

Kursi DPR

%
1 Partai Golkar
24.480.757

21,58

128

23,27
2 PDIP
21.026.629

18,53

109

19,82
3 PKB
11.989.564

10,57

52

9,45
4 PPP
9.248.764

9,15

58

10,35
5 Partai Demokrat
8.455.225

7,45

57

10,36
6 PKS
8.325.020

7,34

45

8,18
7 PAN
7.303.324

6,44

52

9,45
8 PBB
2.907.487

2,62

11

2,00
9 PBR
2.764.998

2,13

13

2,36
10 PDS
2.414.254

2,13

12

2,18
11 PKPB
2.399.290

2,11

2

0,36
12 PKPI
1.424.240

1,26

1

0,18
13 PPDK
1.313.654

1,16

5

0,91
14 PNBK
1.230.450

1,08

1

0,18
15 Partai PP
973.139

0,95

0

0,00
16 PNI Marhaenis
929.159

0,81

1

0,18
17 PPNUI
895.610

0,79

0

0,00
18 Partai Pelopor
878.932

0,77

2

0,36
19 Partai PDI
855.811

0,75

1

0,18
20 Partai Merdeka
842.541

0,74

0

0,00
21 PSI
679.296

0,60

0

0,00
22 Partai PIB
672.957

0,59

0

0,00
23 PPD
657.916

0,58

0

0,00
24 PBSD
636.397

0,56

0

0,00

Jumlah

113.462.414

100,00

550

100,00


Beberapa Artis di Legislatif Periode 2004 - 2009

Nama Anggota

Partai

Daerah Pemilihan

Suara

BPP

%
1 Chandra Pratomo Samiadji Massaid Partai Demokrat Jatim II
31.641

238.162

13,3
2. Angelina Sondakh Partai Demokrat Jateng VI
43.944

250.320

17,6
3. Nurul Qomar Partai Demokrat Jabar VII
33.745

232.688

14,5
4. Yusuf Macan Effendi PAN Jabar IX
28.331

216.393

13,1
5. Marissa Haque * PDI-P Jabar II
65.119

225.738

28,8
6. Mangara M. Siahaan PDI-P Jabar I
26.881

258.585

10,4
7. M Guruh Soekarnoputra PDI-P Jatim VI
168.763

250.624

67,3
8. Deddy Sutomo PDI-P Jateng II
22.349

213.491

10,5
Keterangan : * diganti oleh Willa Chandrawila 4 Januari 2007



Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Legislatif

Syarat Anggota DPR :

1. WNI 21 tahun
2. Pendidikan minimal SLTA
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih
4. Terdaftar sebagai pemilih
5. Mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD
6. Tidak praktik sebagai akuntan, advokat dan notaris
7. Tidak merangkap jabatan
8. Anggota Parpol
9. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan daerah pemilihan
10. Surat pengunduran diri sebagai PS, TNI/Polri tidak dapat ditarik kembali

Tata Cara Pengajuan Bakal Calon

1. Parpol melakukan seleksi bakal calon
2. Bakal calon ditetapkan oleh pengurus parpol
3. Bakal calon memuat 30 persen keterwakilan perempuan
4. Bakal calon memuat paling banyak 120 persen jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
5. Nama-nama dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut
6. Daftar bakal calon setiap tiga orang terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan
7. Daftar bakal calon diajukan ke KPU

Keterangan : UU No.10 Tahun 2008

No comments:

Post a Comment